Sabtu, 29 November 2014

AMDAL (analisis dampak lingkungan)



   Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
AMDAL ini merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh.
Aspek – aspek yang terdapat dalam amdal adalah : 

1. Aspek sosial, dampak positifnya bagi masyarakat secara umum adalah tersedianya sarana dan prasarana yang dibutuhkan :
  • perubahan demografi melalui terjadinya tingkat pengangguran, yaitu dalam pembuatan usaha tersebut tentunya pihak pengusaha membutuhkan tenaga kerja yang mana dapat diambil dari lingkungan masyarakat sekitar.
  • perubahan budaya yang dapat berdampak pada perubahan sikap masyarakat yaitu masyarakat akan mendapatkan sebuah gambaran tentang berwirausaha.
Dampak negatifnya, polusi udara yang berasal dari asap mesin produksi yang nantinya akan berakibat buruk bagi masyarakat sekitar seperti mengganggu kesehatan masyarakat.

2. Aspek ekonomi, dampak positifnya bagi masyarakat :
  • dapat meningkatkan ekonomi dilingkungan sekitar.
  • menggali, mengatur dan menggunakan ekonomi sumber daya alam.
  • meningakatkan perekonomian pemerintah. 
3. Aspek lingkungan, yaitu lingkungan merupakan salah satu aspek yang harus dipikirkan lebih jauh sebelum memulai sebuah usaha. hal ini dilakukan semata-mata agar dapat mengetahui dampak-dampak positif maupun negatif yang akan timbul dari sebuah usaha yang dilakukan, dan dampak posotifnya yaitu :
  • kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar yang dimana dapat mengurangi pengangguran khususnya di lingkungan masyarakat tersebut.
Dampak negatifnya, polusi suara yang dimana berasal dari mesin produksi, polusi udara yang dapat menggagu kesehatan masyarakat dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

4. Aspek sosial-budaya, analisis dampak lingkungan yang melibatkan sosial-budaya berkaitan dengan dengan upaya  untuk memprediksi dampak sosial-budaya terhadap dokumen AMDAL. tujuannya bila lokasi tersebut akan dilaksanakan pembangunan tidak berdampak negatif. analisis dampak lingkungan dari aspek sosial-budaya melibatkan aspek sikap dan nilai.
sikap dan nilai individu secara perseorangan, individu dalam kelompok kecil maupun besar dapat berbeda dari waktu kewaktu atau dari satu tempat ketempat yang lain juga dapat berbeda. oleh sebab itu dalam upaya analisis mengenai dampak lingkungan ini diperlukan kesamaan pandangan dan titik temu antara keadaan real dengan standart yang sudah dikenal serta disepakati. Maksutnya adalah bahwa dalam implementasinya nanti diperlukan kesamaan pandangan dalam melakukan analisis dan kajian antara pihak investor ,petugas instansi pemerintah dengan masyarakat sekitar lokasi.

Undang-undang yang mengandung AMDAL antara lain :



  1. Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup,
  2. Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL),
  3. Peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara,
  4. Keputusan  Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 02 tahun 2000 tentang panduan penilaian dokumen AMDAL,
  5. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan nomor 08 tahun 2000 tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL
  6. Peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air,
  7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 08 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan AMDAL,
  8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 11 tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL, 
Refrensi :


http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan








http://lms.unhas.ac.id/13-AMDAL.docx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar