PENDAHULUAN
Etika
sebenarnya sudah lama diterima sebagia suatu system nilai yang tumbuh dan
berkembang pada peradaban manusia, sehinga dengan demikian pada dasarnya etika
adalah serangkaian upaya yang menjadikan akhlak sebagai landasan bertindak
dalam tatanan kehidupan yang kolektif. etika dalam kehidupan akan membuat
manusia dapat berkembang lebih baik lagi. dalam menjalankan suatu pemerintahan
tetap tertuju pada tercapainya tujuan dan kepentingan bersama. hal ini akan
berimbas pula pada meningkatnya rasa saling membantu dan persatuan yang tinggi
dalam masyarakat sehingga akan berimbas pada perkembangan ekonomi yang lebih
baik lagi. dalam praktik pemerintahan masa sekarang ini banyak penyimpangan dan
pelanggaran etika, praktik pelanggaran etika ini dilakukan oleh sendiri maupun
kelompok tertentu yang hanya ingin memenuhi kepentingannya sendiri dengan tidak
mengabaikan kepentingan bersama. hal tersebut amat sangat merugikan masyarakat
dan menimbulkan ketidak harmonisan sosial yang berimbas pada munculnya rasa
ketidak puasan pada pemerintah. praktik-praktik pelanggaran etika tersebut
diantaranya adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme yang belakangan semakin marak
dan seakan telah menjadi budaya dalam masyarakat. pelanggaran etika tersebut
dilakukan tidak hanya kalangan penjabat tinggi Negara saja, akan tetapi juga
tingkat daerah dan bahkan para bawahannya pula. hal ini mengakibatkan
pemerintah menjadi tidak sehat dan masyarakatlah yang akan menanggung kerugian
dimasa yang akan datang.
PEMBAHASAN
Etika Politik
Etika Politik secara luas yaitu
etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek, yang dimana sebagai pelaku
etika adalah manusia. oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan
bidang pembahasan akhlak. hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian akhlak
adalah senantiasa menuju kepada manusia sebagai subyek etika. maka kewajiban
akhlak dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang
dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai makhluk hidup. walaupun dalam
hubungannya masyarakat bangsa maupun Negara, etika politik tetap meletakkan
dasar landasan manusia sebagai makhluk hidup. dasar ini lebih memperkuat akar
etika politik bahwa kebaikan akan senantiasa didasarkan kepada kenyataan
manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara
dijalankan sesuai dengan hukum yang
berlaku secara demokrasi dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip akhlak.
etika politik ini harus dilaksanakan sesuatu sehingga menjadi kenyataan oleh
setiap masing-masing orang yang ikut terlibat secara nyata dalam pelaksanaan
pemerintah Negara. tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidupan yang baik
secara bersama dan untuk orang lain, dalam rangka memperluas kebebasan dan
membangun institusi-institusi yang adil. ketentuan etika politik membantu
menganalisis antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan
struktur-struktur yang
ada. dalam pembahasan ini, pengertian etika poltik mengandung tiga tuntutan.
yaitu:
1.
Upaya hidup baik bersama dan untuk orang
lain.
2.
Upaya memperluas ruang lingkup kebebasan,
dan
3.
Membangun institusi-institusi yang adil.
Tiga tuntutan tersebut
saling terkait. “hidup bersama dan untuk orang lain” tidak mungkin terwujud
kecuali bila menerima pluralitas dan dalam kerangka institusi-institusi yang
adil. institusi-institusi yang adil akan memungkinkan perwujudan kebebasan yang
mencegah warga Negara tau kelompok-kelompok dari perbuatan yang saling
merugikan. kebebasan warga Negara mendorong tindakan dan sikap kritis terhadap
institusi-institusi yang tidak adil. pengertian kebebasan dimaksudkan sebagai
syarat fisik, sosial, dan politik yang perlu demi pelaksanaan murni kebebasan
dan democratic liberties: kebebasan pers, kebebasan berserikat, dan berkumpul, kebebasan
mengeluarkan pendapat, dan sebagainya. dalam pembahasan ini, pembicaraan
mengenai ingatan sosial sangat erat kaitannya dengan etika politik. apalagi
berbagai kasus kekerasan dan pembunuhan masal selalu terulang kembali di
Indonesia. dari pengalam ini orang mulai mencurigai jangan-jangan tidak adanya
proses hukum terhadap kekerasan dan pembunuhan yang terjadi merupakan upaya
susunan aturan untuk mengubur ingatan sosial.
Dalam dunia poltik
jaman sekarang banyak politisi yang sudah mengabaikan etika-etika dalam
berpolitik yang menjadi prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara. hal itu
ditandai dengan prilaku saling intrik untuk menjegal lawan poltik yang
cenderung menghalalkan segala cara demi terwudnya keinginan tersebut. menurut
kata peneliti senior Indonesia publik institute (karyono wibowo “ panggung
politik kita telah diwarnai pertunjukan yang mempertontonkan adegan politik
saling menyandera, saling jegal, dan mementingkan kepentingan diri sendiri atau
kelompok”. ia menjelaskan, pemandangan tentang praktek politik yang
menghalalkan segala cara dapat disaksikan dalam beberapa episode drama politik
di negeri ini. “yang paling hangat adalah pemandangan politik menjelang pasca
pemilu 2014, misalnya banyak yang berpendapat adanya kampanye hitam, kecurangan
dalam pemilu atau kelompok yang kalah terkesan belum legowo dalam menerima
kekalahan,” ujarnya. selain itu masyarakat juga telah menyaksikan berbagai
bentuk penyimpangan yang dilakukan penyelenggara Negara, misalnya banyak
penyelenggara Negara yang terjerat kasus penggelapan uang dan skandal lainnya.
“publik juga sering
disuguhi perdebatan terbuka yang menyimpang dari etika politik, seperti
menyerang lawan bicara dengan kata-kata bernada rasis dan anarkis,” kata
karyono. menurutnya pemimpin jaman sekarang harus menengok kebelakang untuk
melihat budaya politik yang dibangun oleh para bapak pendiri bangsa ini
meskipun terjadi perbedaan pandangan diantara mereka. “sebut saja perbedaan
pandangan antara soekarno dengan mohammad hatta, soekarno dengan sutan sjahrir,
soekarno dengan M.natsir atau soekarno dengan tan malaka dan perbedaan diantara
pendiri bangsa lainnya.” ujarnya. namun perbedaan tersebut sangat sependapat,
cerdas, elegan, kental dengan visi ke-indonesia dan lebih dari itu yang patut
diteladani adalah sikap kenegarawaan yang dimiliki para pendiri Negara ini.
“mereka mampu membedakan mana kepentingan bangsa dan Negara sehingga
kepentingan politik tidak boleh mengalahkan kepentingan bangsa dan Negara,”
katanya. ia menambahkan etika politik kenegarawaan sebagaimana dicontohkan para
pendiri bangsa tersebut patut diteladani oleh kita semua.
Dalam
dunia politik terdapat politik kotor dan kejujuran, yang mengakibatkan tertuju
kepada unsur nilai-nilai etika poltik. apa yang dimaksud dengan politik itu
kotor, kiranya pertama-tama bahwa berpolitik berarti mencari dan mempertahankan
kekuasaan. dan kekuasaan itu katanya kotor, untuk memperebutkannya orang harus
keras, licik, pintar main bujuk ataupun memeras. lawan harus dipukul tanpa
ampun dan sahabat yang terlalu kuat harus dijegal sebelum menjadi ancaman.
menurut pandangan ini jangan kita mengandaikan kesetiaan dan jangan percaya
pada cita-cita para politisi, yang mereka cari hanyalah kekuasaan dan demi
kekuasaan itu segala nilai lain harus dikorbankan. cita-cita luhur dan tujuan
terpuji para politisi tidak lebih dari sekedar penyamaran belaka, bagi
kepentingan mereka yang sebenarnya adalah kekuasaan. politik dianggap telah
merosot sebagai bisnis untuk menjadi kaya raya bersama seluruh keluarga, disini
mengenai pribadi politisi dituduh sudah hilang sama sekali. ia bukan hanya
mengotori tangannya demi kekuasaan politik, demi untuk memenangkan suatu
persaingan, melainkan ia sendiri menjadi kotor. satu-satunya yang menyebabkan
itu adalah pamrih pribadi, kekayaan, dan kekuasaan. dilain pihak orang yang
tidak mau menerima bahwa penggunaan kekuasaan di luar batas hukum adalah
sesuatu yang lumrah, dicap sebagai bodoh dan naïf.
pernyataan tentang
kekotoran yang sesungguhnya “bisnis politik” ternyata bukan sebuah deskripsi,
melainkan bersifat keyakinan. fungsinya adalah melicinkan jalan bagi mereka
yang memang bersedia main kotor demi kepentingan mereka sendiri. pernyataan
“melayani diri sendiri” itu kedengarannya rendah hati dan seperti kenyataan,
tetapi sebenarnya adalah kerendahan hati yang palsu dan kenyataan yang bohong.
dalam konteks berkata jujur, ada suatu istilah yang disebut desepsi, berasal
dari kata deceive yang berarti membuat orang percaya terhadap suatu hal yang
tidak benar, meniru, atau membohongi. desepsi meliputi berkata bohong,
mengingkari, atau menolak, tidak memberikan informasi dan memberikan jawaban
yang sesuai dengan pertanyaan atau tidak memberikan penjelasan sewaktu
informasi dibutuhkan. politik sebagai patokkan untuk meraih kebaikan melalui
sebuah arti kepentingan seharusnya didasari oleh kejujuran, hanya dengan
kejujuran maka tujuan kebaikan tersebut akan bisa tercapai. sayangnya bahwa
tujuan menciptakan kebaikan tersebut seringkali diabaikan oleh berbagai
tindakan para pelaku politik yang tidak mencerminkannya. oleh karenanya, maka
politik berdasar hati nurani dan kejujuran memang bagian yang seharusnya tidak
terpisahkan dari seluruh para elit politik dimanapun posisinya. jika DPR, maka
yang harus dikembangkan adalah membangun kepercayaan serta sikap dan tindakan
yang menjunjung kebenaran dan kejujuran.
Etika Politik Pemerintah Daerah
Dalam
pemerintahan daerah juga terdapat unsur-unsur etika politik, karena
pemerintahan itu sendiri menyangkut percapaian tujuan Negara. maka dalam perkembangannya
etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. etika politik
subjeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subjeknya adalah pejabat
dan para pegawai. etika politik berhubungan dengan ruang politik kehidupan
manusia, yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti aturan
politik, legitimasi, dan kehidupan berpolitik.
bentuk nilai
keutamaannya seperti demokrasi, harga diri manusia, kesejahteraan warga negara
dan kebebasan berpendapat. etika politik juga mengharuskan system politik
menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dipertanggung jawabkan secara agama
maupun hukum, misalnya legitimasi politik harus dapat dipertanggung jawabkan
demikian juga aturan kehidupan politik dalam suatu negara. etika pemerintahan
berhubungan dengan keutamaan-keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para
pejabat dan pegawai pemerintahan. karena itu dalam etika pemerintahan membahas
perilaku penyelenggara pemerintahan, terutama pengguna kekuasaan, wewenang
termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik
atau buruk. wujud etika pemerintahan tersebut aturan-aturan ideal yang
dinyatakan dalam undang-undang dasar baik yang dikatakan oleh dasar negara
maupun dasar-dasar perjuangan negara, serta etika pegawai pemerintahan.
wujudnya di Indonesia adalah pembukaan undang-undang dasar 1945 sekaligus
pancasila sebagai dasar negara, serta doktrin dan pegawai negeri sipil.
Doktrin pegawai negeri
sipil dinamakan “Bhinneka Karya Abdi Negara” yaitu walaupun anggota-anggota
KORPRI melaksanakan tugas di berbagai bidang dan jenis karya yang beraneka
ragam, tetapi adalah dalam rangka pelaksanaan pengabdian kepada bangsa, negara
dan masyarakat Indonesia. etika pegawai negeri sipil disebut dengan “Panca
Prasetya KORPRI”, yaitu anggota KORPRI beriman kepada tuhan yang maha esa
adalah insan yang:
1.
Setia dan taat kepada negara kesatuan
dan pemerintah republik indonesia yang berlandaskan pancasila dan undang-undang
dasar 1945.
2.
Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara
serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3.
Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4.
Bertekad memelihara persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesetia kawanan KORPRI.
5.
Berjuang menegakkan kejujuran dan
keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme. (Dharma
Setyawan Salam, 2004: 64-65)
Widjaja (Dharma
Setyawan Salam, 2004: 64-65) mengatakan bahwa etika berupa ajaran untuk
mencapai tujuan dalam mewujudkan pemerintahan yang stabil dan berwibawa
menghendaki kondisi yang baik dari pelaksana-pelaksananya. dalam rangka
menegakkan suatu pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa maka etika
pemerintahan juga harus memperhatikan perkembangan demokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara sebagai hubungan yang baik antara negara, swasta,
dan masyarakat.
sejarah pemerintahan
indonesia membuktikan bahwa etika pegawai negeri yang tercantum dalam panca
prasetya KORPRI maupun yang diatur secara tersirat dalam peraturan
perundang-undangan yang ada belum mampu menjadi pedoman perilaku bagi pejabat
dan pegawai negeri sipil di indonesia. misalnya praktik-praktik penyalahgunaan
wewenang serta penggelapan uang, kolusi, dan tindakan mementingkan diri sendiri
tetap marak dalam setiap bagian sejarah pemerintahan di indonesia.
karena itu etika
pemerintahan harus di tunjukkan secara tegas dalam bentuk peraturan
perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan daerah. pembuatan
undang-undang etika pemerintahan ini didasarkan pada kenyataan pemerintahan
berdasarkan pandangan etika pemerintahan adalah penerapan suatu kewenangan yang
berdaulat secara berkelanjutan berupa penataan, pengaturan, penertiban,
pengamanan, dan perlindungan terhadap sekelompok manusia untuk mencapai tujuan
tertentu baik secara hukum maupun berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan.
Disamping itu,
pembuatan undang-undang etika pemerintahan ini merupakan salah satu upaya untuk
mencapai tujuan etika kepemerintahan, yaitu:
1.
Menciptakan pemerintahan yang adil,
bersih, dan berwibawa.
2.
Menempatkan segala perkara pada
tempatnya sesuai dengan kuasa, mutu, martabat manusia serta sesuai dengan
fungsi, peran, dan misi pemerintahan.
3.
Terciptanya masyarakat demokratis.
4.
Terciptanya ketertiban, kedamaian,
kesejahteraan, dan kepedulian.
dapat disimpulkan bahwa
pemerintahan pada dasarnya merupakan upaya menjalankan kekuasaan untuk mencapai
tujuan tertentu. namun demikian dalam menjalankan pemerintahan itu penguasa
termasuk aparatur pemerintahan daerah harus bersikap adil, jujur, menjunjung
tinggi hukum, dan memanusiakan manusia. karena itu dalam etika pemerintahan,
memerintah berarti menerapkan kekuasaan secara adil baik secara hukum alam
maupun hukum positif dan memanusiakan manusia sesuai dengan nilai dan martabatnya.
aturan-aturan dalam
menerapkan kekuasaan tidak berdasarkan kekuasaan fisik tetapi berdasarkan
pedoman kesamaan atau kesetaraan, kebebasan, kepedulian atau solidaritas, dan
menjunjung tinggi hukum.dengan penerapan pedoman ini maka diharapkan
penyalahgunaan wewenang dan kesewenang-wenangan dapat dihindari.
sebaliknya, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah juga memerlukan kekuasaan
dalam bentuk wewenang dan kewenangan. dengan kekuasaan ini pemerintah daerah
memiliki hak untuk menuntut ketaatan dan memberi perintah kepada orang-orang
yang diatur atau diperintahnya. namun demikian, kekuasaan, wewenang, kewenangan
serta hak-hak yang melekat itu harus memiliki keabsahan berdasarkan ukuran
tertentu. disamping itu sudah kewajiban akhlak bagi aparatur pemerintahan untuk
mempertanggung jawabkan segala sikap dan perilakunya.
Syarat-syarat yang
perlu dipenuhi oleh aparatur pemerintahan daerah dalam setiap perbuatan
hukumannya agar dapat diterima oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
1.
Efektifitas, yaitu harus mengenai
sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan atau direncanakan.
2.
Legitimasi, yaitu kegiatan pemerintahan
daerah harus dapat diterima masyarakat dan lingkungannya.
3.
Perbuatan para aparatur pemerintahan
tidak boleh melanggar hukum.
4.
Legalitas,yaitu semua perbuatan yang dilakukan
oleh pemerintah harus berdasarkan hukum yang jelas.
5.
Moralitas, yaitu moral dan etika umum
maupun kedinasan wajib dijunjung tinggi
6.
Efisiensi, yaitu kehematan biaya dan
produktifitas wajib diusahakan setinggi-tingginya.
7.
Teknik dan teknologi yang
setinggi-tinginya wajib dipakai untuk mengembangkan atau mempertahankan mutu
prestasi yang sebaik-baiknya. (Dharma Setyawan Salam, 2004: 88-89)
Dalam pemerintah daerah
terdapat penyalahgunaan wewenangan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran
etika politik, seperti pelanggaran etika politik yang terjadi ketika aparatur
daerah tidak lagi mentaati etika politik dalam pemerintahannya. pelanggaran
yang marak terjadi di indonesia adalah penggelapan uang, kolusi, dan
mementingkan diri sendiri. salah satunya adalah yang terjadi baru-baru ini di
provinsi banten, yaitu tindak KKN yang dilakukan oleh gubernur banten, ratu
atut chosiyah.
yang paling jelas
terlihat dari tindak kkn ratu atut chosiyah adalah politik dinasti
pemerintahan, dimana banyak anggota keluarga dan orang-orang terdekat ratu atut
chosiyah yang menjabat dipemerintahan. dinasti politik keluarga banten ratu
atut chosiyah, dinilai tidak berkualitas dan merusak tatanan demokrasi. hal itu
diperparah dengan cara-cara kotor dan korupsi untuk meraih jabatan. sebenarnya
tidak ada larangan bagi setiap warga negara untuk berpolitik, namun ketika
mereka dipaksakan menjadi pejabat publik tanpa melalui tahapan dan seleksi,
maka hasilnya tidak akan maksimal.
Dinasti politik juga
terjadi tidak hanya karena pejabat dan bawahan-bawahannya tetapi juga
ditentukan oleh partisipasi rakyat. sebagai pemilih, rakyat tidak memperhatikan
latar belakang orang yang dipilihnya namun lebih pada politik uang yang akan
diterimanya. rakyat sebagai pemilih sering terbuai dengan beberapa uang yang
diterima untuk memilih calon pemimpin mereka. dalam politik, aturan pembatasan
dinasti politik tidak bisa dilakukan karena melanggar hak asasi manusia.
pasalnya setiap warga negara mempunyai berpolitik untuk memilih dan dipilih. dalam
hal ini yang perlu diatur adalah proses persaingannya. semuanya harus melewati
tahapan dan fase yang sama, tidak ada pembedaan. jangan sampai seseorang bisa
dengan mudah menjabat jabatan hanya karena dia adalah kerabat dari seorang
pejabat yang lebih tinggi.
KESIMPULAN
Etika
politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku etika yaitu
manusia. oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan
akhlak. hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian akhlak senantiasa
menunjuk kepada manusia sebagai subyek etika. maka kewajiban moral dibedakan
dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah
kewajiban manusia sebagai manusia. walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat
bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia
sebagai manusia. dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan
senantiasa didasarkan kepada kewajiban manusia sebagai makhluk yang beradap dan
berbudaya. etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang jujur, bertatakrama
dalam bentuk perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan,
jauh dari sifat munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif
dan berbagai tindakan yang terpuji lainnya. etika pemerintahan mengamanatkan
agar pejabat memiliki rasa kepedulian yang tinggi dalam memberikan pelayanan
kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar aturan dan
system nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah dari masyarakat,
bangsa, dan negara. maksud dari etika ini untuk mewujudkan pemerintah yang
bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis
yang bercirikan keterbukaan, rasa saling bertanggung jawab, menerima tanggapan
akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan
untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang pe-rorang
ataupun kelompok orang, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Daftar
Pustaka
·
Budi, Taufik. 2013. Dinasti Politik Ratu
Atut Jelek dan Merusak Demokrasi.
·
News.okezone.com/read/2013/10/15/339/881681/redirect.
19 Oktober, 2013.
·
Dabur, Elias Sumardi. 2010. Korupsi
Sebagai Kejahatan Luar Biasa. Jurnal Nasional 9-12-2010.
·
m.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/09/28/ncm4pi-politisi-sudah-abaikan-etika-politik.
·
Handoyo, Eko Dkk. 2010. Etika Politik
dan Pembangunan. Semarang: Widya Karya Semarang.
·
Salam, Dharma Setyawan. (2004).
Manajemen Pemerintahan Indonesia. Jakarta : Penerbit Djambatan.
·
academi.edu/5669081/ETIKA_PEMERINTAHAN_DAN_POLITIK.
·
ejournal.undip.ac.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar