Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka
upaya pencarian, seperti penambangan mineral, batubara, migas, panas bumi.
Pertambangan di indonesia menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong
menjadi 3 jenis, yakni
- Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis) yaitu bahan golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium.
- Golongan B (bahan vital) yaitu Bahan Golongan B dapat menjamin hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga.
- Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital) yaitu Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.
Dampak Pertambangan Minyak
Berbagai dampak bisa saja terjadi, baik positif maupun negatif. Dampak negatif dari kegiatan ini adalah dapat menimbulkan berbagai substansi, seperti sedimentasi dan pengaliran air asam tambang yang beracun pada kadar tertentu . Semua substansi tersebut akan keluar atau dibuang melalui suatu daerah aliran sungai (DAS) menuju pesisir dan laut di mana sungai tersebut bermuara. Di samping terjadi sepanjang DAS, akumulasi akan substansi tersebut dapat terjadi dalam komponen ekosistem di daerah pesisir dan laut, dan pada kadar tertentu akan merusak ekosistem tersebut. Kerusakan ekosistem dan sumber daya pesisir dan laut tentu saja akan berdampak luas pada berbagai aspek yang berhubungan dengan kehidupan manusia, karena manusia sangat tergantung pada eksositem dan sumber daya tersebut. Misalnya, degradasi kualitas lingkungan sebagai tempat hidup yang sehat bagi masyarakat yang bermukim di daerah pesisir. Selain itu degradasi sumber daya perikanan dan aspek pariwisata. Semuanya itu akan berdampak pada penurunan dan kerugian pada aspek ekonomi, baik untuk masa saat ini maupun di masa yang akan datang.
Di balik semua dampak negatif, adapun dampak positifnya menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hasil produksi dapat digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun pasar internasional, sehingga hasil ekspor tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara. Industri pertambangan juga dapat menarik investasi asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan sesungguhnya ada peluang yang sagat besar bagi Indonesia karena bahan tambang akan selalu dibutuhkan oleh manusia, juga potensi geologis Indonesia yang sangat tinggi dan tentunya demand yang melonjak.
Karena itu terkait dengan kendala dan peluang yang dihadapi oleh sektor pertambangan ada beberapa upaya yang dapat dilakukan agar sektor pertambangan dapat tetap menjadi sektor yang penting khususnya dalam bidang kelautan, namun juga dapat tetap menjaga keberlanjutan sumber daya dan kelestarian lingkungan lautan dan pesisir. Untuk mengatasi berbagai masalah yang terjadi dalam sektor Pertambangan khususnya pengeboran Minyak lepas pantai, maka perlu dilakukan beberapa hal antara lain,
- Penetapan kawasan pertambangan untuk perlindungan lingkungan laut dengan mempertimbangkan aspek pengelolaan secara terpadu atas berbagai sumberdaya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang.
- Perlunya percepatan pengesahan RUU Mineral dan Batubara yang mengatur pemanfaatan mineral dan batubara, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan seluruh produk hukum yang berkenaan dengan sektor pertambangan yang sifatnya lintas sektoral baik pusat maupun daerah, mendorong peningkatan local expenditure dengan meningkatkan pemanfaatan produk dari industri-industri penunjang dalam negeri, mendorong pertumbuhan industri pengolahan produk mineral dalam negeri sehingga dapat meningkatkan nilai tambah produk mineral dan batubara nasional serta kebijakan satu pintu dalam perijinan untuk investasi sektor pertambangan.
sekian...
Refrensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pertambangan
http://indomarine.webs.com/apps/blog/show/17974437-potensi-cara-dan-dampak-pertambanganpengeboran-minyak-lepas-pantai-di-indonesia-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar